Mataram NTB - 5 (Lima) terduga masing-masing LSI (28), JA (35), AYK (24), ONYK (24), KH (21) terpaksa diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Selasa (07/05/2024).
Ke Lima terduga di tangkap di dua TKP berbeda dimana LSI diamankan di Wilayah Cakranegara, Kota Mataram, sementara JA, AYK, ONYK dan KH diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagutan, Kota Mataram.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Pengungkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Cakranegara Utara sering terlihat orang dari luar mondar mandir mencurigakan. Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berikut Barang Bukti (BB).
Pengungkapan kasus Narkoba tersebut ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Rabu (08/05/2024).
“Memang benar ada 5 orang terduga yang diamankan, 3 diantaranya Laki-laki (LSI, AYK dan JA) sementara dua diantaranya perempuan (ONYK dan KH). Dan salah satu diantaranya (LSI) merupakan Residivis Kasus yang sama tahun 2017 dan menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Denpasar, “jelasnya.
Terduga LSI diamankan di pinggir jalan saat yang bersangkutan sedang sendiri tepatnya di jalan Gora Cakranegara.
“Saat petugas menghampiri, terduga sempat membuang bungkus rokok disekitar tempatnya berdiri. Kemudian saat digeledah disaksikan oleh perangkat Lingkungan setempat dimana di badannya tidak ditemukan barang bukti Narkotika, tetapi dalam bungkus rokok yang dibuang terduga tersebut setelah diperiksa di dalamnya terdapat plastik klip yang berisi bubuk putih diduga sabu yang kemudian diamankan, “ Jelasnya.
Dari keteranganya, terduga mengakui barang tersebut miliknya dan didapat dari JA. Tim akhirnya melakukan pengembangan ke TKP ke dua di sebuah Kos-kosan di wilayah Pagutan Mataram tempat JA sering nongkrong.
“Awalnya di Kos tersebut ditemukan tiga orang yang baru selesai pesta Sabu (AYK, ONYK dan KH). Namun selang beberapa menit datang JA yang kemudian langsung diamankan beserta ketiga orang yang baru selesai pesta sabu tersebut, “bebernya.
Dari penggeladahan di TKP Kos-kosan tidak ditemukan BB Narkotika melainkan beberapa alat konsumsi sabu dan plastik klip bekas bungkus shabu. Saat penggeledahan badan dan pakaiannya JA, di dalam tas selempang yang dibawanya ditemukan satu bungkus rokok yg di dalamnya terdapat plastik klip berisi beberapa plastik klip berisi bubuk putih diduga Shabu dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.
“Jumlah total BB yang diamankan adalah Sabu seberat 8, 25 gram dari TKP 1, kemudian Sabu seberat 9, 44 gram dan 10 butir ekstasi di TKP 2. Seluruh terduga beserta BB diamankan di Polresta Mataram, “tegasnya.
Untuk Pasal yang disangkakan menurut Kasat Narkoba ini, adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara (Adb)