Lombok Barat NTB - Atas laporan Korban yang mengalami kerugian akibat tindakan pencurian yang terjadi di Rumahnya di Dusun Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat Pada 18 Mei 2023 dan 02 Juni 2023, unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram kini berhasil mengungkap terduga pelaku Pencurian tersebut.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada (03/06/2023) sekitar pukul 11:00 wita di rumah terduga di Desa Dasan Treng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tanpa perlawanan.
Baca juga:
Warga Jerman Meninggal Saat Duduk Ngobrol
|
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos., SH., MH., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Narmada. Dari Pengungkapan tersebut berhasil mengamankan terduga TS alias E, pria 23 Tahun, alamat Desa Dasan Treng Narmada Lombok Barat.
"Diketahui terduga pelaku TS alias E ini merupakan residivis kasus yang sama, "jelas Kapolsek, (05/06/2023).
Disamping itu, Kapolsek membeberkan modus terduga dalam melaksanakan aksinya yaitu dengan memanjat tembok belakang rumah korban serta masuk melalui pintu belakang. Kemudian terduga mengambil barang-barang milik korban berupa Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar pakaian, jaket, carger Hp serta koleksi lembaran uang dolar.
"Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar 10 juta rupiah, "tegasnya.
Sedangkan proses penangkapan berawal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku.
Atas peristiwa tersebut terduga kini sedang melakukan proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan akan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)