Mataram NTB - Kembali 35 Kendaraan Sepeda Motor (R2) yang menggunakan knalpot Brong dan tidak menyertakan kelengkapan kendaraan diamankan rombongan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polresta Mataram di Jalan Udayana. Sabtu, (11/06/2023) dini hari.
Kegiatan KRYD yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, diikuti setiap fungsi diantaranya Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, Kasar Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP Kasat Narkoba AKP I Made Dimas Widyantara SIK MH, Kapolsek Selaparang Iptu I Putu Sastrawan SH dan 60 personel Gabungan Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops mengatakan bahwa kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) kembali dilaksanakan dini hari dengan melaksanakan Operasi atau razia penegakkan hukum dengan sasaran pengguna kendaraan R2 yang menggunakan Knalpot Brong dan pelanggaran kasat mata serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK, Plat Nomor, tidak menggunakan helm, narkoba, dan sajam guna mencegah kejahatan jalanan.
Hal ini untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di akhir pekan di wilayah hukum Polresta Mataram.
"Upaya seperti terus dilakukan secara rutin oleh Polresta Mataram guna menciptakan kamtibmas, "tegasnya.
Operasi kali ini menyasar jalan Udayana yang kerap dijadikan lokasi Balap liar ataupun balap lari. Operasi tersebut bertujuan menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat, oleh karenanya terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong, tidak dilengkapi perlengkapan seperti surat kendaraan dilakukan penilangan.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan berhasil kita amankan kurang lebih 35 Unit Sepeda motor yang diindikasi melakukan aksi balap liar dan knalpot brong, selanjutnya para pemilik kendaraan yang terkena Ops KRYD diarahkan untuk menuntun sepeda motornya ke Polresta Mataram untuk diberikan surat Tilang, " terangnya.
Dalam kesempatan tersebut tim yang terlibat dalam Operasi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar yang menggunakan jalan umum dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak melakukan aktivitas berlebihan sampai dengan dini hari guna terciptanya harkamtibmas. (Adb)